Jaksa Ditangkap KPK, Tanda Gagalnya Reformasi Kejaksaan?

Erlita Irmania
0

Kejaksaan Agung Kembali Terlibat dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah jaksa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten dan Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 17-18 Desember 2025. KPK menetapkan beberapa pejabat kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di wilayah tersebut.

Sementara itu, untuk kasus OTT di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring kepada Kejaksaan Agung. Alasannya, Kejagung mengklaim bahwa mereka lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan jaksa tersebut sebagai tersangka.

Kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

Rentetan kasus ini memicu kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai reformasi di tubuh kejaksaan belum berjalan efektif di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin. Menurut ICW, sejak St Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019, setidaknya ada tujuh jaksa yang ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan. Ia menyoroti penanganan kasus jaksa yang terjaring OTT KPK di Banten, yang dinilai memiliki potensi dualisme loyalitas karena pimpinan KPK memiliki latar belakang sebagai jaksa.

Masalah Transparansi dan Penegakan Hukum

Selain itu, Wana juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia menilai ketertutupan proses penegakan hukum berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional. Hal ini rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum.

“Yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujar Wana.

Respons Kejaksaan Agung

Menanggapi kritik ICW, Kejaksaan Agung memandang penilaian tersebut kurang bijaksana. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tidak bisa dijadikan tolok ukur kegagalan reformasi institusi secara keseluruhan.

Anang menyebutkan bahwa Kejagung telah menangani berbagai perkara besar dan berkontribusi signifikan dalam penyelamatan kerugian negara. Ia menyebutkan beberapa kasus strategis seperti tata niaga minyak goreng, tekstil, garam, energi, hingga lingkungan.

“Kejaksaan juga signifikan dalam menyelamatkan kerugian negara, seperti kasus Zarof (Ricar) hingga mencapai satu triliun rupiah dan penyitaan emas hampir 50 kg saat penangkapan, serta kasus OTT hakim yang nilainya hampir Rp 60 miliar dalam kasus suap minyak goreng, yang belum pernah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Anang.

Penanganan Internal dan Tanggung Jawab Pimpinan

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa OTT terhadap jaksa tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu. Menurut dia, kasus tersebut mencerminkan persoalan serius dalam fungsi pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kejaksaan.

“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Pujiyono.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan hingga penegakan disiplin etik dan hukum yang konsisten. “Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ucap dia.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default