
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi di KIP
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) semakin memanas. Hal ini tidak lepas dari munculnya kejanggalan dalam pengelolaan arsip oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta (Solo). Sidang berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
KPU Solo berdalih bahwa masih mencari sejumlah dokumen verifikasi ijazah karena alasan perpindahan gudang arsip. Mereka juga mengakui telah memusnahkan salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. Situasi ini memicu kritik keras dan bahkan kelakar dari pakar telematika, Roy Suryo, yang turut hadir dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU Solo tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sidang sengketa informasi digelar dengan Leony selaku pemohon dan KPU, Polda Metro Jaya serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak termohon. Dalam sidang tersebut, diperlihatkan bahwa ijazah Jokowi masih dicari oleh KPU. Perwakilan KPU menyampaikan bahwa belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Jokowi karena masih dicari di arsip.
Padahal, seluruh jenis informasi terkait peraturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, mengutip YouTube Komisi Informasi Pusat, bertanya, “Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?” Pihak KPU menjawab, “Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan, karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi.”
Perwakilan KPU menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari. “Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap. Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta. Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar pihak pemohon. Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi. Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan. “Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?” tanya pemohon.
Pemusnahan Salinan Ijazah
Dalam sidang tersebut, KPU juga mengaku telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan PPID KPU Solo untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut. Namun, KPU dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.
“Inilah yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah,” jawab perwakilan KPU Solo. Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta. Penjelasan termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim.
KPU Solo menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU). “Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jelas termohon. KPU menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Sontak, Ketua Majelis Hakim kaget dan mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut. “Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho,” tegas Ketua Majelis Hakim, Rospita. “Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan” imbuhnya.
Rospita mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari. Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU tetap bersikukuh batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, mengomentari penjelasan KPU Solo yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendaftaran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan. Menurut Roy, KPU Solo tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy Suryo setelah sidang, Senin. Lantas, Roy turut berkelakar, salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, Roy menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. “Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? masukkan ke asam sulfat,” kelakarnya.