Prabowo Panggil Elite Negara, Tindak Lanjut Tambang Ilegal Dibahas

Erlita Irmania
0
Prabowo Panggil Elite Negara, Tindak Lanjut Tambang Ilegal Dibahas

Komitmen Kuat Pemerintah Prabowo Berantas Tambang Ilegal: Pertemuan Strategis dan Operasi Penindakan Gencar

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam memberantas aktivitas perambahan kawasan hutan dan pertambangan ilegal. Langkah tegas ini terwujud melalui pertemuan tingkat tinggi yang membahas strategi lanjutan, serta operasi penertiban yang semakin intensif di berbagai daerah, khususnya di Bangka Belitung.

Pertemuan Strategis di Hambalang: Menyatukan Kekuatan Pemberantasan

Menyadari urgensi penanganan masalah ini, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025. Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga malam ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan kunci dari berbagai sektor, termasuk:

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
  • Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
  • Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin
  • Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
  • Jaksa Agung, ST Burhanuddin
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto
  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh
  • Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah membahas tindak lanjut dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembahasan mencakup evaluasi hasil kerja, rencana penertiban kawasan pertambangan, konsekuensi hukum bagi para pelanggar, serta strategi penanganan kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum. Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Satgas PKH Gencar Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Di lapangan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam memberantas tambang timah ilegal. Dalam beberapa bulan terakhir, operasi penertiban yang dilakukan secara gencar telah membuahkan hasil signifikan.

Terbaru, Satgas PKH berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Bangka Tengah. Operasi ini menghasilkan pengamanan terhadap total 39 unit ekskavator dan berbagai alat berat lainnya, yang kini dijadikan barang bukti. Tak hanya alat berat, para pemilik dan operator alat tersebut juga turut diamankan.

Upaya penyembunyian alat berat di kawasan hutan diduga kuat dilakukan untuk menghindari operasi penertiban. Satgas PKH Korwil Bangka Belitung menduga adanya koordinasi terencana untuk menyembunyikan puluhan alat berat tersebut, terutama setelah para pelaku menonaktifkan aktivitas tambang mereka. Tindakan ini diduga bertujuan untuk lepas dari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Salah satu operasi terbaru yang berhasil dilakukan adalah pengamanan 7 unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu, 22 November 2025. Ketujuh unit ekskavator ini diduga disembunyikan dengan cara dibungkus plastik hitam tebal dan ditempatkan di dalam kebun warga.

"Iya, tadi kita kembali amankan tujuh unit ekskavator ilegal di kebun warga RT 27 Desa Perlang, Lubuk Besar, Kabupaten Bateng," ungkap Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda.

Ketujuh unit ekskavator tersebut terdiri dari 3 unit merek Liu Gong dan 4 unit merek Sany, seluruhnya dalam kondisi relatif masih baru. Nomor identitas dan tanda pabrik pada alat berat tersebut diduga sengaja dihilangkan oleh pemiliknya. Lokasi persembunyian ini berjarak sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pengamanan 9 alat berat pada hari sebelumnya.

"Untuk jarak penemuan hari ini dengan kemarin sejauh 2,5 kilometer kurang lebih, sampai saat ini sudah 39 unit ekskavator yang berhasil diamankan Satgas PKH Korwil Babel," kata Kolonel Amrul. Ia merinci, pengamanan alat berat dilakukan secara bertahap: 14 unit, kemudian 9 unit, lalu 9 unit lagi, dan terakhir 7 unit, sehingga total 39 unit telah diamankan dan 14 unit di antaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Berdasarkan penelusuran Satgas PKH Korwil Babel, alat berat tersebut diduga kuat milik warga berinisial H alias ATH, yang berdomisili di Jakarta. Satgas PKH telah mengumumkan temuan ini secara resmi dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Kolonel Amrul menyatakan bahwa PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi dan pencocokan lanjutan, yang menemukan indikasi kuat bahwa 7 ekskavator yang baru diamankan memiliki keterkaitan dengan 9 ekskavator yang ditemukan sehari sebelumnya. Pola penyembunyian yang serupa menunjukkan adanya upaya penyimpanan alat yang terstruktur dan sistematis. Satgas PKH menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut dampak ekologis yang serius.

Operasi penertiban akan terus berlanjut tanpa jeda, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Ini merupakan komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan menghentikan praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan waktu pemulihan 10 hingga 20 tahun.

Satgas PKH juga membuka peluang bagi para pelaku tambang ilegal lainnya untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tidak terlibat dalam upaya menyamarkan, menyembunyikan, atau memfasilitasi alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Kejaksaan Agung Bidik "Cukong" di Balik Tambang Timah Ilegal

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mencurigai adanya peran besar dari pemilik modal besar atau "cukong" di balik aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Bangka Belitung. Penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi indikasi kuat adanya pihak bermodal besar yang bermain.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodal yang diidentifikasi memiliki modal besar. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Rabu, 19 November 2025.

“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ungkapnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar. Kejaksaan akan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Barang-barang sitaan dari lokasi tambang ilegal tersebut akan dititipkan di PT Timah Tbk hingga proses hukum selesai, dan berpotensi dijadikan penyertaan modal negara di PT Timah. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapan kejaksaan untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. "Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default