UMP 2026 Tidak Diumumkan Hari Ini, Menteri Buka Suara Soal Alasan dan Formula Baru

Erlita Irmania
0
UMP 2026 Tidak Diumumkan Hari Ini, Menteri Buka Suara Soal Alasan dan Formula Baru

Pemerintah Menunda Pengumuman UMP 2026

Pemerintah Indonesia menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Alasan utamanya adalah sedang menyusun formula baru yang bertujuan untuk memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus menjadi elemen utama dalam menentukan upah minimum.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP tidak lagi berupa satu angka nasional, melainkan berbeda-beda per daerah sesuai kondisi ekonomi, produktivitas, dan hitungan KHL. Draft aturan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) masih dalam penyusunan, dengan peran Dewan Pengupahan diperkuat untuk menentukan rekomendasi upah minimum daerah.

Penyusunan Formula Baru

Menaker mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan konsep baru upah minimum yang tidak lagi disajikan dalam “satu angka nasional”. Konsep ini dirancang agar lebih realistis dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena rumusan baru ini disiapkan dalam bentuk PP, pemerintah pun tidak lagi terikat oleh jadwal lama sebagaimana tertulis dalam PP 36/2021.

“Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November,” ujar Yassierli.

Peran Dewan Pengupahan Diperbesar

Salah satu elemen krusial dalam perubahan kebijakan ini adalah penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dewan ini menjadi lembaga tripartit beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Menaker menegaskan bahwa sesuai amanat MK, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk mengkaji dan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Dengan pendekatan baru, pemerintah berharap penetapan UMP menjadi lebih demokratis, representatif, dan adil bagi kondisi ekonomi lokal.

Variabel Sama, Tetapi Alfa Disesuaikan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan teknis mengenai komponen formula UMP yang sedang dibahas. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengubah seluruh variabel, tetapi melakukan penyesuaian pada variabel alfa—komponen dalam rumus PP 36 yang mengukur kontribusi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemeriptah harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak,” ujar Indah.

UMP Tidak Lagi Seragam Nasional

Salah satu hal paling penting dalam pernyataan Yassierli adalah bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan lagi berbentuk satu angka nasional. Formulasi ini menandai berakhirnya praktik pengumuman serentak dengan satu kenaikan baku yang dijadikan acuan seluruh daerah.

Dengan begitu, UMP 2026 akan sangat mungkin menampilkan variasi lebih luas, bergantung pada: * Perbedaan KHL * Pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah * Produktivitas lokal * Pandangan Dewan Pengupahan daerah

Rumus Perhitungan Upah Minimum

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, untuk tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda setelah MK membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum. Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Jenis-Jenis Upah Minimum

UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP. UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari: * Upah pokok * Tunjangan tetap (jika ada)

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi

Berikut adalah daftar UMP 2025 di 38 provinsi: * Aceh: Rp3.685.615 * Sumatera Barat: Rp2.994.193 * Sumatera Selatan: Rp3.681.570 * Sumatera Utara: Rp2.992.559 * Bangka Belitung: Rp3.876.600 * Bengkulu: Rp2.670.039 * Jambi: Rp 3.234.533 * Riau: Rp 3.508.775 * Kepulauan Riau: Rp3.623,653 * Lampung: Rp 2.893.068 * Banten: Rp 2.905.119 * DKI Jakarta: Rp5.396.761 * DI Yogyakarta: Rp 2.264.080 * Jawa Barat: Rp 2.191.232 * Jawa Tengah: Rp 2.169.348 * Jawa Timur: Rp 2.305.984 * Bali: Rp 2.996.560 * Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 * Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 * Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 * Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 * Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 * Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 * Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 * Gorontalo: Rp3.221.731 * Sulawesi Barat: Rp3.104.430 * Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 * Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 * Sulawesi Tenggara: Rp3.073.487 * Sulawesi Utara: Rp3.775.425 * Maluku Utara: Rp 3.408.000 * Maluku: Rp 3.141.699 * Papua Barat Daya: Rp4.285.847 * Papua Barat: Rp 3.615.000 * Papua Pegunungan: Rp4.024.270 * Papua Selatan: Rp4.024.270 * Papua Tengah: Rp4.285.848 * Papua: Rp4.285.850


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default