Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Erlita Irmania
0
Ringkasan Berita:Anggota Brimob Bekerja sebagai Tentara Bayaran Rusia  
  • Bripda Muhammad Rio yang telah dinyatakan sebagai peserta yang menghilang dari satuan terancam kehilangan status kewarganegaraannya.
  • Ia memutuskan untuk bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang melawan Ukraina.
  • Rio diketahui menerima hukuman pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari Polda Aceh.
  • Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh dikabarkan berada di kawasan Donbass, wilayah yang menjadi tempat konflik antara Rusia dan Ukraina.
 

Erfa NewsSudah nasib anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang telah

dinyatakan disersi dari satuannya.

Kini Rio menghadapi ancaman kehilangan status kewarganegaraannya.

Seperti yang dilaporkan, ia memutuskan untuk menyatu dengan pasukan Rusia dalam pertempuran melawan Ukraina.

Muhammad Rio diduga menjadi prajurit bayaran Rusia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menuntut adanya kejelasan hukum mengenai Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia.

Rio diketahui menerima hukuman pemecatan tidak hormat atau PTDH dari Polda Aceh.

Menurut Umbu, tindakan menjadi prajurit bayaran di negara lain berdampak buruk terhadap status kewarganegaraan mereka.

"Menjadi prajurit bayaran di luar negeri dapat menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia," ujar Umbu kepada para jurnalis, Senin (19/1/2026).

Umbu menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di Pasal 23 ayat (1) huruf e dari undang-undang tersebut, disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindakan nyata yang merugikan kepentingan atau keselamatan negara berisiko kehilangan kewarganegaraannya.

"Menjadi prajurit bayaran di luar negeri tanpa izin pemerintah Indonesia bisa dianggap sebagai tindakan yang merugikan kepentingan atau keselamatan negara, sehingga bisa menjadi alasan untuk pencabutan kewarganegaraan," katanya.

Selain UU Kewarganegaraan, Umbu juga mengemukakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Aturan ini menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang menjadi warga negara negara lain atau menjadi prajurit bayaran di luar negeri berisiko kehilangan status sebagai WNI.

Namun, Umbu menegaskan bahwa pelaksanaan pencabutan status tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum di tingkat tertinggi.

"Keputusan pencabutan kewarganegaraan ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia," tambah Umbu.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menangani status kewarganegaraan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara di luar negeri.

"Kami juga ingin melaporkan adanya dua warga negara kita yang saat ini sedang dalam proses terkait Undang-Undang Kewarganegaraan, karena dia menghilang atau menjadi tentara di luar negeri," ujar Widodo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dua individu tersebut masing-masing adalah Satria Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut, dan Muhammad Rio, mantan petugas Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh. Keduanya diketahui bekerja sebagai prajurit bayaran di Rusia.

"Satu kasus pemberontakan Rusia masih kita koordinasikan terlebih dahulu, dan yang terakhir dari pihak kepolisian juga ada pemberontakan," kata Widodo.

Saat ini, pihak Direktorat Jenderal AHU terus melakukan komunikasi yang intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu), guna memastikan kelanjutan dari kasus-kasus tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi-instansi terkait," katanya.

Klarifikasi Polda Aceh

Bripda Rio, anggota Brimob Polda Aceh dikabarkan berada di kawasan Donbass, wilayah yang menjadi tempat konflik antara Rusia dan Ukraina.

Terkait hal tersebut, Polda Aceh memberikan pernyataan. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Bripda Rio adalah anggota yang melakukan penyerangan atau meninggalkan tugas tanpa izin resmi.

Joko menyebut Bripda Rio sebagai anggota yang mengundurkan diri setelah menerima hukuman berupa penurunan pangkat selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob akibat pelanggaran kode etik profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri.

"Perkara tersebut telah diputuskan dalam Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah hukuman administratif berupa pemindahan jabatan dengan status demosi selama dua tahun," ujar Joko dalam pernyataannya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menyebutkan bahwa sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak hadir di kantor untuk menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas.

Kemudian pada hari Rabu, 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Selanjutnya, isinya berupa informasi yang dilengkapi foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dalam informasi tersebut, Bripda Rio menyertakan penjelasan mengenai proses pendaftaran serta besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang telah diubah ke rupiah.

Joko juga mengatakan bahwa sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, petugas Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke tempat tinggal pribadinya.

Selain itu, pihak terkait juga telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

Mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan dalam tugas, kami telah melakukan berbagai upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, langkah-langkah tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Berdasarkan beberapa bukti berupa foto, video, data paspor serta informasi penumpang pesawat, diketahui Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Divisi Propam Polda Aceh menyelenggarakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang sidang Divisi Propam Polda Aceh.

"Bripda Muhammad Rio dikenai Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 mengenai Pemberhentian Anggota Polri, bersamaan dengan Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan keputusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," katanya.

Secara kumulatif, pihak terkait pernah sekali menghadapi sidang KKEP terkait kasus perselingkuhan, kemudian dua kali menghadapi sidang KKEP terkait kasus penyerangan dan dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

Artinya, pihak terkait telah tiga kali mengikuti persidangan, dengan putusan terakhir berupa PTDH," tegas Joko.

(*/Erfa News) 

Sumber:  tribunnews.com 

Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News

Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA

Berita terpopuler lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default