
Oleh: Yanuar Nugroho, Dosen Jurusan Bisnis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Airlangga
Erfa News.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penggerebekan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Utara — termasuk kepala dan beberapa pejabat pajak — serta pihak swasta, menjadi peringatan moral bagi tata kelola keuangan negara.
Pada awal tahun 2026, KPK kembali menunjukkan kekuatannya dalam memerangi praktik korupsi yang paling merusak dasar keadilan ekonomi, yaitu suap dalam proses penentuan kewajiban pajak.
Kecurangan yang melibatkan pegawai pajak dalam pengurangan kewajiban pajak dengan memanipulasi angka menunjukkan betapa tidak kuatnya pengawasan internal di lembaga pemerintah yang seharusnya menjaga keseimbangan keuangan negara.
Perkara ini tidak hanya merusak citra DJP, tetapi juga berisiko mengurangi tingkat kepatuhan pajak dari para wajib pajak, baik individu maupun perusahaan.
Berdasarkan pengakuan dari pejabat KPK, tindakan OTT terkait dugaan suap pengurangan besaran pajak yang melibatkan pegawai pajak dan wajib pajak tidak hanya menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara terbuka, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar.
Dalam kejadian ini diduga terdapat jumlah minimal sebesar Rp 4 miliar yang diterima sebagaifeekorupsi, dengan kebocoran pajak yang dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
Sistem pajak di Indonesia, sebagai komponen penting dalam perekonomian negara, memerlukan akurasi dan kejujuran dari wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajaknya.
Pengajuan laporan pajak oleh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, seharusnya mencerminkan kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan pendapatan yang diterima atau aktivitas usaha yang dilakukan.
Bila petugas pajak yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan justru terlibat dalam tindakan memanipulasi data demi keuntungan pribadi atau pihak lain, maka selain menimbulkan kerugian finansial bagi negara, juga menyebabkan penurunan kualitas data fiskal yang menjadi dasar pengambilan kebijakan ekonomi negara.
Dari sudut pandang akademis, korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat berat. Pajak bukan hanya sekadar pemungutan: ia merupakan alat utama dalam pendanaan negara untuk menyediakan layanan masyarakat, mengurangi ketimpangan, serta mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Jika pihak berwenang yang bertugas menjaga sistem ini justru memanipulasinya untuk kepentingan pribadi, akibatnya tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga melemahkan keyakinan bersama terhadap negara.
Sistem yang kehilangan kredibilitas di kalangan masyarakat akhirnya menyebabkan ketidakseimbangan struktural dalam hubungan antara penduduk dan pemerintah.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kebutuhan segera akan integritas birokrasi yang tidak hanya diminta oleh hukum, tetapi juga oleh etika profesi dan tuntutan moral.
Sistem pengawasan internal di DJP dan institusi negara lainnya perlu diperkuat secara signifikan — bukan hanya dengan sanksi administratif seperti ancaman pemecatan, tetapi juga melalui pendidikan nilai anti-korupsi yang konsisten sejak awal pembentukan karier para pegawai.
Pandangan "nol toleransi" terhadap korupsi perlu diimplementasikan lebih dalam: bukan hanya berupa tindakan penegak hukum, tetapi juga pencegahan yang bersifat spiritual di dalam lingkungan birokrasi.
Artinya adalah menciptakan budaya kerja yang menjadikan integritas bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai inti dari identitas profesional setiap pegawai negeri.
Di sinilah peran pendidikan tinggi, mulai dari fakultas hukum hingga sekolah tinggi administrasi negara, menjadi penting — untuk menumbuhkan pemahaman bahwa jabatan publik merupakan amanat yang utama, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Dalam konteks pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan, tindakan korupsi seperti yang terjadi dalam kasus operasi tangkap tangan ini dapat menyebabkan dampak negatif yang lebih besar.
Misalnya, dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak sering kali menghadapi petugas pajak guna memperoleh bantuan mengenai cara pengisian yang tepat.
Ketika kredibilitas petugas pajak dipertanyakan akibat terlibat dalam tindakan suap atau pemalsuan data, hal ini dapat merusak rasa keadilan para wajib pajak dan mendorong mereka untuk mencari metode ilegal dalam pengisian SPT, seperti melaluiunderreporting atau misreportingpendapatan dan kewajiban pajak mereka.
Berdasarkan model analisis fiskal yang menghubungkan tingkat kepatuhan pajak dengan tingkat kejelasan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, penurunan integritas para pejabat pajak dapat menyebabkan penurunan tingkat kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Wajib pajak yang merasa bahwa petugas pajak juga melanggar hukum cenderung mengurangi ketaatannya, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Penurunan ini tidak hanya mengurangi kemampuan negara dalam mendanai berbagai program pembangunan, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi dan sosial, karena semakin banyak kelompok yang tidak membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.
Korupsi dalam bidang pajak berisiko memperburuk hubungan antara pemerintah dengan rakyat.
Sebagai contoh, dalam konteks Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya yang memiliki penghasilan menengah hingga tinggi, tindakan korupsi semacam ini bisa memperbesar kecenderungan untuk memalsukan SPT demi keuntungan sendiri.
Di sisi lain, bagi Wajib Pajak Badan, khususnya perusahaan besar yang memiliki pengaruh lebih besar dalam hal pengawasan administratif, tindakan korupsi yang melibatkan pejabat pajak dapat memperluas kebiasaan penghindaran pajak, sehingga merusak persaingan yang adil di dalam perekonomian.
Jika penyalahgunaan wewenang ini tidak diatasi, negara akan kehilangan kesempatan besar dalam mendapatkan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk mendanai proyek pembangunan nasional serta pemberian layanan publik dasar.
Di sisi lain, penguatan sistem pengawasan dan pencegahan sangat krusial dalam menghadapi isu ini. Kementerian Keuangan dan DJP perlu melakukan penilaian menyeluruh terhadap mekanisme kontrol dan evaluasi internal mereka agar memastikan bahwa setiap pegawai pajak memiliki tingkat integritas yang baik.
Salah satu tindakan penting adalah memperkuat proses pemilihan dan pelatihan pegawai pajak dengan menekankan pada peran etika profesi serta tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan anti-korupsi serta kode etik perpajakan harus menjadi bagian penting dalam perkembangan karier para pegawai pajak.
Selain itu, penerapan hukum yang lebih jujur dan terbuka, termasuk pelaporan serta pengawasan SPT yang lebih ketat, dapat meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan negara.
Selain aspek internal, diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaporan pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan sistem pelaporan yang lebih mudah diakses oleh publik untuk melaporkan tindakan suap atau penghindaran pajak.
Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan bisa segera teridentifikasi dan ditangani dengan lebih cepat serta efisien.
Di luar konteks yang lebih luas, kasus ini seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat perubahan lebih lanjut dalam sistem pajak Indonesia yang didasarkan pada kejelasan, kesetaraan, dan pertanggungjawaban.
Jika sebuah negara benar-benar ingin menjamin keberlanjutan ekonomi yang lebih adil dan inklusif, maka pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memperbaiki struktur internal lembaga yang mengelola pajak, yang menjadi dasar pendapatan negara.
Perkara ini, meskipun merusak reputasi DJP, pada akhirnya memberi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara.
Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud apabila kita mampu mengganti pola pengelolaan pajak yang saat ini mudah disalahgunakan, menjadi sistem yang lebih bersih dan terbuka.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Di masa depan, selain tindakan yang diperlukan, juga dibutuhkan penguatan budaya integritas di berbagai lini administrasi perpajakan. 2. Selanjutnya, tidak hanya tindakan yang harus dilakukan, tetapi juga penguatan budaya integritas di setiap tingkatan dalam sistem administrasi perpajakan. 3. Masa depan membutuhkan lebih dari sekadar penindakan, tetapi juga penguatan nilai integritas di seluruh lini pengelolaan perpajakan. 4. Di masa mendatang, penting untuk tidak hanya melakukan tindakan, tetapi juga memperkuat budaya integritas di setiap lapisan administrasi perpajakan. 5. Selain upaya penegakan hukum, diperlukan pula penguatan budaya integritas di berbagai lini dalam sistem perpajakan.
Kita perlu mengakui bahwa keberhasilan penegakan hukum melalui operasi tangkap tangan ini menunjukkan komitmen institusi dalam membersihkan praktik hukum yang terindikasi korupsi.
Namun, pembersihan hanya akan berhasil jika diiringi dengan perubahan budaya di dalam lembaga tersebut. Penegakan hukum tanpa adanya perubahan struktural akan terus menghasilkan kasus-kasus baru di masa depan.
Jika sebuah negara ingin mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara adil serta efisien, maka diperlukan lebih dari sekadar tindakan hukum.
Kita memerlukan budaya integritas yang berkembang di setiap bagian birokrasi. Kejadian ini menjadi pengingat kuat bahwa tugas pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK — tetapi juga tugas seluruh komponen bangsa.