
Tindakan Tegas Kapolda Jatim terhadap Anggota yang Melakukan Pembunuhan
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan anggotanya yang melakukan pembunuhan. Bripka Agus Saleman (AS) diduga membunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Kapolda Jatim.
Irjen Pol Nanang Avianto tidak ragu memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap Bripka Agus Sulaeman dari keanggotaan Polri. Ia juga meminta jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal terkait kasus ini, agar menunjukkan bahwa Polda Jatim menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
"Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujarnya.
Bripka Agus tidak hanya menghadapi sanksi pemecatan dari Institusi Polri, tetapi juga akan menjalani proses hukum pidana. Penyelidikan terhadap Bripka Agus dilakukan oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam," pungkasnya.
Latar Belakang Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto
Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., lahir pada 28 Mei 1968 di Malang, Jawa Timur. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Karier Nanang Avianto dimulai dengan menjabat sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar selama tahun 2004 hingga 2007.
Setelah lima tahun menangani bidang reserse, ia dipindahkan ke bidang lalu lintas sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pada tahun 2009, ia ditunjuk sebagai Kapolres Wonogiri Polda Jateng. Dua tahun kemudian, ia menjadi Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri hingga Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.
Nanang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI serta Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol. Sejak saat itu, kariernya semakin melejit hingga akhirnya menjabat Sesropaminal Divpropam Polri pada 2019.
Tidak butuh waktu lama, sekitar setahun kemudian, ia dipercaya untuk menjabat Karopaminal Divpropam Polri, dan berlanjut menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri. Pada 2021, ia mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. Tiga tahun kemudian, pada 14 Oktober 2023, Kapolri memutuskan untuk menempatkan Irjen Pol Nanang Avianto sebagai Kapolda Kalimantan Timur.
Motif Pembunuhan yang Dilakukan oleh Bripka Agus
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Bripka Agus dan Suyitno disebutkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko. Berdasarkan pemeriksaan, motif utamanya adalah sakit hati dan ingin menguasai harta benda korban.
"Motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," ujar Widi Atmoko.
Menurutnya, perbuatan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Mereka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati terhadap Bripka Agus dan Suyitno.
"Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri," pungkasnya.
Reaksi Publik terhadap Tindakan Kapolda Jatim
Tindakan tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mendapatkan dukungan dari publik. Banyak warga yang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kapolda Jatim sangat tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Sosok Irjen Pol Nanang Avianto juga menarik perhatian banyak orang. Selain memiliki karier yang cemerlang, ia juga memiliki keluarga yang harmonis. Irjen Pol Nanang Avianto telah menikah dengan Dewi Yanti dan dikaruniai seorang putra bernama Alvian Rizky Maulana.
Dengan tindakan tegasnya, Kapolda Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para anggota lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan dan hukum.