:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/825412/original/075182900_1425974934-Kepsek3.jpg)
Perjuangan Panjang dan Pemulihan Hak ASN Guru SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru yang sebelumnya dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini telah kembali ke sekolah masing-masing setelah melalui proses rehabilitasi. Keputusan ini datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20 ribu per siswa yang dilakukan oleh Rasnal dan Abdul Muis. Uang tersebut dikumpulkan untuk membantu honor guru honorer yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Meski awalnya dianggap sebagai tindakan baik, kasus ini kemudian menimbulkan konsekuensi hukum yang berujung pada pemecatan mereka.
Namun, setelah kabar tentang tidak bersalahnya kedua guru ini menyebar, akhirnya sampai juga ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Ia langsung bertindak dengan memberikan putusan rehabilitasi, sehingga status keduanya sebagai ASN kembali dipulihkan. Kini, Rasnal kembali menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis akan kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Proses Rehabilitasi dan Pengembalian Status
Setelah mendapatkan rehabilitasi, SK Gubernur Sulawesi Selatan yang membatalkan SK PTDH (Pengangkatan Tenaga Dukungan Harian) resmi dikeluarkan. Hal ini menjadi langkah penting dalam pemulihan hak-hak keduanya sebagai pegawai negeri. Rasnal menyatakan bahwa ia akan segera kembali mengajar setelah semua proses administrasi selesai.
Selain itu, gaji yang sempat tertahan selama satu tahun juga akan segera dicairkan. Informasi yang diperoleh dari Kantor Gubernur menyebutkan bahwa proses pencairan sedang berjalan dan akan masuk ke rekening mereka dalam waktu dekat.
Latar Belakang Kasus Pungli Uang Komite
Awal mula kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal baru saja dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Ia didatangi oleh 10 guru honorer yang mengeluh belum menerima honor selama 10 bulan. Dari situ, Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, termasuk melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa, yang dikelola oleh komite untuk membantu honor guru. Semua orangtua setuju tanpa ada paksaan. Abdul Muis ditunjuk sebagai bendahara komite melalui hasil rapat antara orangtua siswa dan pengurus komite.
Namun, kasus ini kemudian dilaporkan oleh Faisal Tanjung, aktivis LSM di Luwu Utara. Akibatnya, Rasnal dan Abdul Muis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli. Meski demikian, mereka tetap bersikeras bahwa tindakan mereka dilakukan demi kebaikan.
Perjuangan Hukum dan Dukungan Publik
Perjalanan hukum Rasnal dan Abdul Muis tidak mudah. Setelah melalui proses panjang dari tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA), akhirnya kasus ini sampai ke meja Presiden. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menjadi titik balik bagi keduanya.
Dalam unggahan media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas diterimanya rehabilitasi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI, jajaran kementerian, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat, DPRD Sulsel, dan DPR RI.
Harapan dan Pesan dari Guru yang Direhabilitasi
Rasnal menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang berjuang di lapangan. Ia juga mengingatkan rekan-rekannya untuk selalu menjaga profesionalisme agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Dalam wawancara dengan YouTube Sekretariat Presiden, Rasnal menahan air mata saat menceritakan perjalanan panjang yang ia lalui. Ia menyebut keputusan Presiden sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.
Jawaban Doa dan Rasa Syukur
Rasnal menyebut momentum ini sebagai jawaban dari doa dan perjuangan yang tidak pernah berhenti. Ia bersyukur kepada Allah SWT atas izin-Nya sehingga bisa kembali menjadi ASN. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam proses advokasi.
PGRI Luwu Utara menjadi salah satu pihak utama yang mendampingi selama proses berlangsung. Namun, yang paling menonjol adalah peran Presiden Prabowo Subianto, yang secara khusus menyampaikan apresiasinya atas dedikasi dan keberpihakan terhadap guru.