Hananto, Orang Kedua yang Tahu Kematian Dosen Levi

Erlita Irmania
0
Hananto, Orang Kedua yang Tahu Kematian Dosen Levi

Penyelidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), terus mendapat perhatian publik. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, muncul sosok Hananto yang menjadi sorotan. Ia disebut sebagai orang kedua setelah AKBP Basuki yang mengetahui kematian dosen Levi di kamar hotel.

Hananto merupakan seorang warga sipil yang diketahui memiliki hubungan persahabatan dengan AKBP Basuki. Menurut informasi yang diperoleh, saat dosen Levi ditemukan tewas, AKBP Basuki langsung menghubungi Hananto. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan memberi tahu tentang kondisi korban.

Dosen Levi ditemukan dalam kondisi tanpa sehelai benang di kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Pemeriksaan terhadap Hananto dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena ia merupakan salah satu orang pertama yang mengetahui informasi kematian dosen Levi.

Selain Hananto, ada empat orang yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu AKBP Basuki, penjaga kostel, kakak kandung dosen Levi, dan Hananto sendiri. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memperjelas kronologi kejadian tersebut.

Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Levi

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu pelanggaran kode etik profesi polri yang dilakukan oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan spesial dengan dosen Levi. Di sisi lain, kasus dugaan pidana masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Istri AKBP Basuki juga ikut terseret dalam kasus ini. Ia kini diperiksa sebagai saksi setelah dosen muda Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal di kamar hotel. Polisi memastikan bahwa istri sah AKBP Basuki sedang dalam pemeriksaan untuk membuat terang kasus kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, istri Basuki kini masih dimintai keterangan polisi. "Untuk sementara masih kami minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan maupun kronologi peristiwanya," katanya.

Levi ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel nomor 210 itu pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 05.40 WIB. AKBP Basuki menjadi orang pertama yang mengetahui kematian Levi. Hingga terungkap ternyata selama ini keduanya bahkan tinggal bersama di sebuah kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Perbedaan Usia dan Status Hubungan

Sebelum tewas tanpa busana dalam kamar hotel, Levi pernah bercerita perihal status hubungan AKBP Basuki dengan sang istri. "Karena dia pernah bilang 'lho polisi itu punya istri apa gak ?'. 'Punya, tapi sudah pisah', bukan cerai," kata Kastubi.

Selain sudah memiliki istri, Levi dan Basuki juga memiliki rentang usia cukup jauh. Dwinanda Linchia Levi berusia 35 tahun, sedangkan AKBP Basuki sudah 56 tahun. Perbedaan usia ini pun pernah dibahas oleh Kastubi pada Levi. "'Wo iki sopo ?'. 'Pacarku'. Terus aku bilang, 'kok tua ?'. Dia ketawa," katanya.

Pelanggaran Etik dan Masalah Administratif

Dugaan sementara menyebutkan bahwa dosen Semarang Dwinanda Linchia Levi meninggal karena sakit. Namun, isu tentang hubungan antara Levi dan AKBP Basuki mulai mencuat. Menurut kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, dosen Levi sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) AKBP Basuki.

"Jelas pelanggaran, perwira menengah yang masih punya keluarga kemudian memasukan wanita masih bujangan di KK-nya. Orang penegak hukum kok," katanya. Alibinya Levi dimasukkan ke KK Basuki agar mudah mengurus perpindahan KTP dari Purwokerto ke Semarang.

Naik Ke Tahap Penyidikan

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) memasuki babak baru. Selasa (25/11/2025) kasus tewasnya dosen Levi sudah naik penyidikan. Apakah AKBP Basuki segera jadi tersangka?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian dosen Levi yakni ada tindakan kelalaian. Ia menyebut, pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni pasal 359 terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia. Selain itu, AKBP Basuki juga telah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.

Identifikasi Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukit pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki.

Barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya. Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki.

Gelar Perkara Eksternal

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng mengatakan, selepas kasus kematian dosen Levi naik ke tahap penyidikan proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara melihatkan pihak eksternal dalam hal ini adalah tim kuasa hukum dari keluarga korban.

Polda telah mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut pada Kamis, 27 November 2025, pagi. "Kami menyampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan ini yaitu kuasa hukum maupun tim advokat dari Untag agar mengikuti gelar perkara," bebernya.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default