
Pasamuhan Agung SKHDN 2025 dan Kontroversi Penetapan Nyepi
Pasamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat tahun 2025 yang diadakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Selasa 30 Desember 2025, menjadi ajang pembahasan berbagai isu penting dalam konteks keagamaan dan budaya. Salah satu topik yang menjadi perhatian utama adalah terkait penetapan hari Nyepi.
Ketua Umum SKHDN Pusat, Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun menjelaskan bahwa sebelum tahun 1981, pelaksanaan Nyepi dilakukan bertepatan dengan Tilem Kasanga. Hal ini menurutnya tertuang dalam beberapa lontar seperti Lontar Sundarigama, Kuttara Kanda hingga Batur Kalawasan. Namun, wacana ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Puri Kauhan Ubud, Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana.
Ari Dwipayana menganggap wacana tersebut terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Menurutnya, hal ini tidak didasarkan pada kajian yang kuat serta tidak memiliki urgensi atau relevansi dengan masalah keumatan khususnya di Bali. Ia juga menyampaikan lima alasan mengapa keputusan dalam Pasamuhan Agung SKHDN dinilai grasa-grusu.
Pertama, keputusan itu tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif dan hanya merujuk sumber sastra sepihak. Seharusnya, sumber sastra yang digunakan sebagai acuan harus bersifat komprehensif dan tidak hanya terbatas pada lontar tertentu saja.
Kedua, keputusan ini tidak mempertimbangkan dasar-dasar yang digunakan oleh para lingsir terdahulu, baik saat memutuskan pada tahun 1981 atau sebelumnya yang menetapkan Nyepi di penanggal apisan sasih kadasa.
Ketiga, Upacara Tawur Agung di Pura Agung Besakih, terutama Eka Dasa Ludra yang menandai tahun saka berakhir 00 (tenggek windu rah windu) juga dilakukan pada Tilem Kasanga bukan sehari sebelum Tilem atau perwani.
Keempat, tradisi Nyepi tidak hanya terkait dengan tawur kasanga tetapi ada tradisi Nyepi Segara, Nyepi Abian yang diselenggarakan sehari setelah Ngusaba Segara atau Ngusaba Abian. Sehingga, menurutnya, Nyepi adalah upaya memulihkan alam setelah dilakukan upacara ngusaba atau tawur.
Kelima, keputusan ini tidak dimulai dengan kajian mendalam dari para ahli wariga dan juga para pakar dari universitas Hindu se-Indonesia. Kajian ini penting agar wacana ini menjadi perbincangan dan perdebatan dilihat dari berbagai perspektif.
Ari Dwipayana juga menilai jika keputusan ini tidak memiliki urgensi pada masalah umat di Bali maupun nusantara. Masalah Bali saat ini adalah kerusakan ekologis sampai dengan tata kelola yang buruk. Namun yang dibicarakan justru tidak menjawab atau memberikan bhisama atau dharma panuntun untuk solusi problem itu, tapi bicara hal yang tidak menjadi persoalan umat.
Ia mengajak krama Bali dan umat Hindu Nusantara menyikapi dengan kritis wacana ini. Ia pun meminta agar pemerintah baik pusat maupun Bali harus hati-hati dalam mengambil posisi. "Pemerintah harus mendengar berbagai pihak. Jangan sampai membuka ruang munculnya penentuan Nyepi yang berbeda harinya karena gegabah mengambil posisi," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar para ahli wariga dan pakar-pakar ahli Jyotisa di kampus-kampus Hindu untuk ikut memberikan pandangan terkait wacana ini. PHDI yang menjadi wadah umat Hindu se-Indonesia juga perlu segera mengambil sikap agar wacana yang digulirkan SKHDN tidak memunculkan kebingungan dan perpecahan di umat Hindu.
Dari hasil penelusuran Ida Bagus Budayoga, penekun Wariga, terkait Upacara Tawur Kasanga pada Tilem Sasih Kasanga dan Nyepi pada pananggal apisan Sasih Kadasa sudah sejak lama didiskusikan oleh tokoh-tokoh Hindu Dharma di Bali. I Gusti Bagus Sugriwa pada tahun 1953 menuliskan hasil pembahasan tentang pelaksanaan Nyepi yang ditulis dalam artikelnya berjudul Hari Raya Nyepi yang dimuat dalam Majalah Indonesia no. 4, April 1953.
Dalam artikel itu, menyebutkan jika upacara Macaru (Bhuta Yadnya) dilaksanakan pada Tilem Sasih Kasanga dan besoknya setelah matahari terbit dilaksanakan Nyepi (Sipeng). Selanjutnya, pada buku Upadesa yang disusun tahun 1964, disebutkan pada Tileming Kasanga adalah hari Pangerupukan diadakan upacara Bhuta Yadnya dan Nyepi jatuh sehari setelah Tileming Kasanga yaitu pada pananggal 1 Sasih Kadasa.
Perlu diketahui, bahwa buku Upadesa disusun tahun 1964 oleh 7 orang tokoh Hindu yaitu: Ida Pedanda Gede Wayahan Sidemen, Ida Bagus Mantra, Ida Bagus Oka Punia Atmaja, Ida Bagus Dosther, Cokorda Rai Sudharta, Ida Bagus Alit dan Nyoman Merta (beberapa diantaranya menjadi sulinggih dan kini semuanya sudah almarhum).
Buku Upadesa tersebut diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma (PHD) Pusat pada tahun 1967. Pada tahun 1972, I Gusti Agung Gede Putra (Cudamani) menyebutkan upacara Macaru dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan besok harinya setelah Pangerupukan atau Macaru adalah hari Nyepi (Sipeng). Perihal ini ditulis dalam buku berjudul Pengertian Hari Raya Nyepi yang diterbitkan oleh Perwakilan Agama Provinsi Bali tahun 1974.
Di tahun 1973, Dinas Agama Hindu dan Buddha Kabupaten Buleleng mengeluarkan pedoman Hari Raya Nyepi bulan Maret 1973. Pada pedoman tersebut disebutkan Pacaruan (Bhuta Yadnya) dan Pangerupukan dilakukan pada Tileming sasih Kasanga dan keesokan harinya, pada pananggal 1 (apisan) Sasih Kadasa adalah Nyepi (Sipeng). Turut memberi restu pada pedoman Hari Raya Nyepi tersebut adalah Parisada Hindu Dharma (PHD) Kabupaten Buleleng, Ida Pedanda Putra Kemenuh.
Selanjutnya, setelah Hari Raya Nyepi ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 1983, banyak tokoh-tokoh Hindu yang menulis mengenai Hari Raya Nyepi yang semuanya menyebutkan upacara Macaru/Tawur Kasanga (Bhuta Yadnya) dilaksanakan pada Tilem Kasanga (Caitra/Cetra) dan Nyepi pada Pananggal 1 Sasih Kadasa (Waisaka/Wesaka). Tokoh-tokoh atau penulis-penulis tersebut seperti Nyoman S. Pendit, Tjok. Rai Sudharta, Ngurah Oka Supartha, I Gusti Ketut Widana, I Made Titib, K. Kebek Sukarsa, dan tokoh lainnya.